MEMAHAMI ANAK USIA TAMYIZ (PRABALIGH)

 

Apa itu Tamyiz ? 


Usia prabaligh dalam bahasan fiqh adalah usia sebelum mimpi (Ihtilam) bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan atau dalam pandangan lain sampai batas usia 15 tahun bila anak belum mengalami mimpi dan haidh.
Sesungguhnya anak usia dini (0-6) terkategori sebagai anak usia prabaligh, namun mengingat proses pertumbuhan dan perkembangannya tidaklah sama setelah usia itu maka pola pendidikan yang diberlakukan di usia dini memiliki ciri khas dan target yang hendak dicapai dalam tahapan proses pembentukan pola baiK berpikir maupun naluri. Maka usia dini bisa disebut usia prabaligh tahap pertama.
Adapun usia prabaligh tahap 2 kisaran usia 7-10 tahun, ini batas anak-anak rata-rata belum baligh, usIa ini juga disebut usia tamyiz.. Sedangkan usia 11-15 tahun bisa dikatakan usia baligh tahap pertama walau masih ada anak-anak rentang usia ini sudah baligh namun rata-rata sudah mengalami baligh khususnya anak perempuan.
Maka berdasarkan inilah nanti konsep pendidikan usia prabaligh dibuat dengan target yang hendak dicapai sesuai dengan apa yang sudah dicanangkan syariah islam.
Maka Fokus kita saat ini untuk mendidik usia prabaligh tahap dua atau kita sebut saja usia tamyiz, karena fase ini adalah fase batas akhir bagi kita untuk mempersiapkan ananda menuju taklif (beban) hukum syara. Sisi lain pada fase ini juga ada hukum syara’ yang wajib diberlakukan bagi anak diusia dan wajib dijalani, misalkan hukum syara’ yang terkait dengan ijtima’iyyah (atauran pergaulan), semisal pemisahan tempat tidur dan larangan memasuki kamar orang tua ditiga waktu khusus.
Usia 7-10 tahun usia yang sudah lepas dari masa hadhonah (pengasuhan) dan secara emosional ananda mengalami perubahan yang signifikan dan sudah bisa membedakan mana perkara yang baik dan mana perkara yang buruk. Mengingat ananda sudah lepas dari masa hadhonah maka memungkinkan dia untuk mandiri, memenuhi keperluannya sendiri dan mengurusi dirinya secara mandiri meski perwalian anananda masih dibebankan kepada ayah hingga ananda baligh bagi laki-laki dan hingga menikah bagi perempuan.
Rasulullah Saw. juga memerintahkan kepada anak usia 7 tahun ini untuk melaksanakan sholat, meski tidak dengan perintah yang tegas. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perintahkanlah anak-anakmu shalat pada umur tujuh tahun dan pukullah atas hal tersebut jika telah berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya.”
Laki-laki tamyiz juga memiliki kedudukan tersendiri dalam hukum menutup aurat bagi wanita. Sebab, wanita hanya boleh memperlihatkan aurat kepada anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, yaitu mereka yang belum tamyiz (QS A- Nuur : 31). Ini artinya, laki-laki tamyiz dianggap sudah mengerti aurat wanita.
Secara sosial, pada umumnya usia 7 tahun merupakan masa usia sekolah dasar (dengan kurikulum yang lebih padat dibandingkan masa sebelumnya dan waktu belajar di sekolah yang lebih lama).
Secara pemikiran dan naluriyyah ananda sudah siap
untuk dibiasakan dan dilatih untuk taat pada Allah SWT. Di samping itu ananda mengalami interaksi dengan teman lebih banyak dan berhubungan dengan lingkungan lebih luas maka memungkinkan kepribadian islamnya dipengaruhi oeh lingkungan lebih banyak.
Dari sini dapat kita pahami bahwa betapa pentingnya mempersiapkan pola pendidikan yang sesuai bagi perkembangan anak usia tamyiz dan bunda dapat mengambil bagian untuk memutuskan segala sesuatunya bagi pendidikan ananda agar target di usia ini dapat tercapai. Dan yang juga harus diperhatikan adalah bagaimana pendidikan yang ada mampu melejitkan potensi ananda.
Wallaahu a'lam bishshowab
https://www.facebook.com/PAUDTerpaduPermataBundaBawen/posts/105907691324983





Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEMINAR PAREBTING